Sabtu, 16 April 2016

PERPAJAKAN

PENGHASILAN ( taxable ) dan BUKAN PENGHASILAN (non taxable)

PENGHASILAN ( taxable )
            Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
           
Yang termasuk dalam penghasilan menurut UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 adalah :
1.     Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, uang pensiun dan yang lainnya
2.    Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3.    Laba usaha
4.    Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
a.       Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
b.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
c.       Keuntungan arena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
d.      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
5.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dari pembayaran tambahan pengembalian pajak
6.    Bunga
7.    Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun
8.    Royalti
9.    Sewa
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.   Keuntungan karena pembebasan hutang
12.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
13.  Premi asuransi
14. Iuran
15. Tambahan kekayaan netto
16. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
17. Imbalan bungan
18. Surplus bank Indonesia

Penghasilan yang Dapat Dikenai Pajak Final
UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2
a.       penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
b.      penghasilan berupa hadiah undian
c.       penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
d.      penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan


BUKAN PENGHASILAN
         Berdasarkan UU  No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 Yang Dikecualikan dari Objek Pajak yaitu :
1. “Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”

PP NO 18 Tahun 2009
Pasal 1
·      Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
·      Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. ( PP No 18 Tahun 2009 Pasal 4

Pasal 2
a.    Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh: badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
b.    penerima zakat yang berhak.

Pasal 3
a.    Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang akui di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.    penerima sumbangan yang berhak.

HARTA HIBAHAN
2. “Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”
     sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 604/KMK.04/1994
a.         Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan
(Pasal 1 ayat 1)
b.        Badan pendidikan  adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat dasar dan/atau tingkat menengah dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari keuntungan
(Pasal 1 ayat 2)

Badan Sosial
ü  Badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
ü  pemeliharaan kesehatan; dan/atau
ü  pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau
ü  pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; dan/atau
ü  santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;dan/atau
ü  pemberian bea siswa; dan/atau
ü  pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
ü  kegiatan sosial lainnya; sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan;
NOMOR 604/KMK.04/1994 Pasal 1 ayat 3

Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. (KMK No 604/KMK.04/1994 Pasal 2 ayat 1 )

Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan (KMK No 604/KMK.04/1994 Pasal 2 ayat 2 )

3. Warisan;
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
9. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor

10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 154/PMK.03/2009
(1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
Pemilik;
Komisaris;
Direksi; atau
Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.



wahyulestari1907#190314