Sabtu, 16 April 2016

PERPAJAKAN

PENGHASILAN ( taxable ) dan BUKAN PENGHASILAN (non taxable)

PENGHASILAN ( taxable )
            Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
           
Yang termasuk dalam penghasilan menurut UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 adalah :
1.     Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, uang pensiun dan yang lainnya
2.    Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3.    Laba usaha
4.    Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
a.       Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
b.      Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
c.       Keuntungan arena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
d.      Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
5.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dari pembayaran tambahan pengembalian pajak
6.    Bunga
7.    Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun
8.    Royalti
9.    Sewa
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.   Keuntungan karena pembebasan hutang
12.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
13.  Premi asuransi
14. Iuran
15. Tambahan kekayaan netto
16. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
17. Imbalan bungan
18. Surplus bank Indonesia

Penghasilan yang Dapat Dikenai Pajak Final
UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2
a.       penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
b.      penghasilan berupa hadiah undian
c.       penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
d.      penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan


BUKAN PENGHASILAN
         Berdasarkan UU  No 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 Yang Dikecualikan dari Objek Pajak yaitu :
1. “Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”

PP NO 18 Tahun 2009
Pasal 1
·      Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
·      Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. ( PP No 18 Tahun 2009 Pasal 4

Pasal 2
a.    Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh: badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
b.    penerima zakat yang berhak.

Pasal 3
a.    Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang akui di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.    penerima sumbangan yang berhak.

HARTA HIBAHAN
2. “Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”
     sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 604/KMK.04/1994
a.         Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan
(Pasal 1 ayat 1)
b.        Badan pendidikan  adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat dasar dan/atau tingkat menengah dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari keuntungan
(Pasal 1 ayat 2)

Badan Sosial
ü  Badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
ü  pemeliharaan kesehatan; dan/atau
ü  pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau
ü  pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; dan/atau
ü  santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;dan/atau
ü  pemberian bea siswa; dan/atau
ü  pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
ü  kegiatan sosial lainnya; sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan;
NOMOR 604/KMK.04/1994 Pasal 1 ayat 3

Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. (KMK No 604/KMK.04/1994 Pasal 2 ayat 1 )

Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan (KMK No 604/KMK.04/1994 Pasal 2 ayat 2 )

3. Warisan;
4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
8. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
9. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor

10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 154/PMK.03/2009
(1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
Pemilik;
Komisaris;
Direksi; atau
Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.



wahyulestari1907#190314




Sabtu, 12 Maret 2016

AKUNTANSI BIAYA. ANALISIS BIAYA PEMASARAN

ANALISIS BIAYA PEMASARAN
Biaya pemasaran seringkali dibatasi artinya sebagai biaya penjualan, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjual produk ke pasar. Biaya pemasaran hanya meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan sejak produk jadi dikirimkan kepada pembeli sampai produk diterima oleh pembeli.

Penggolongan Biaya Pemasaran
1. Biaya untuk mendapatkan pesanan (order-getting costs), yaitu semua biaya yang dikeluarkan dalam usaha untuk memperoleh pesanan.
Contoh : biaya gaji wiraniaga (salesperson), komisi penjualan, advertensi dan biaya promosi
2. Biaya untuk memenuhi pesanan (order-filling costs), yaitu semua biaya yang dikeluarkan untuk mengusahakan agar supaya produk sampai ke tangan pembeli dan biaya-biaya untuk mengumpulkan uang dari pembeli.
Contoh : Biaya pergudangan, biaya pembungkusan dan pengiriman, biaya angkutan dan biaya penagihan.

Menurut fungsi pemasaran, Biaya pemasaran digolongkan sebagai berikut :
a. Fungsi Penjualan : Kegiatan untuk memenuhi pesanan
Contoh : Gaji karyawan fungsi penjualan, biaya depresiasi kantor, biaya sewa kantor
b. Biaya Advertensi : Kegiatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan order getting melalui kegiatan advertensi dan promosi
Contoh : Gaji karyawan fungsi advertensi, biaya iklan, biaya pameran dan biaya promosi
c. Biaya Pergudangan : Kegiatan penyimpanan produk jadi yang siap untuk dijual.
Contoh : Gaji karyawan bagian gudang, biaya depresiasi gedung, dan biaya sewa gudang.
d. Fungsi Pembungkusan dan Pengiriman : Kegiatan pembungkusan produk dan pengiriman produk
Contoh : Gaji karyawan, biaya bahan pembungkus, biaya pengiriman
e. Fungsi Kredit dan Penagihan : Kegiatan pemantauan kemampuan keuangan pelanggan dan penagihan piutang pelanggan
Contoh : Gaji karyawan bagian penagihan, kerugian penghapusan piutang dan potongan tunai
f. Fungsi Akuntansi Pemasaran : Kegiatan pembuatan faktur dan penyelenggaraan catatan akuntansi penjualan
Contoh : Gaji karyawan fungsi akuntansi pemasaran dan biaya kantor

Karakteristik Biaya Pemasaran
# Banyak ragam kegiatan pemasaran ditempuh oleh perusahaan dalam memasarkan produknya, sehingga perusahaan yang sejenis produknya, belum tentu menempuh cara pemasaran yang sama
# Kegiatan pemasaran seringkali mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perubahan kondisi pasar
# Kegiatan pemasaran berhadapan dengan konsumen yang merupakan variabel yang tidak dapat dikendalikan oleh perusahaan
# Dalam biaya pemasaran terdapat biaya tidak langsung dan biaya bersama (joint costs) yang lebih sulit pemecahannya bila dibandingkan dengan yang terdapat dalam biaya produksi

Cara Analisis Biaya Pemasaran
1. Analisis biaya pemasaran menurut jenis biaya atau objek pengeluaran
2. Analisis biaya pemasaran menurut fungsi pemasaran
3. Analisis biaya pemasaran menurut usaha pemasaran

Analisis biaya pemasaran menurut jenis biaya atau objek pengeluaran
a. Biaya pemasaran dipecah sesuai dengan jenis-jenis biaya pemasaran
b. dapat mengetahui rincian jenis biaya pemasaran, namun tidak dapat memperoleh informasi mengenai biaya yang telah dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan pemasaran tertentu

Analisis biaya pemasaran menurut fungsi pemasaran
a. Menentukan dengan jelas fungsi-fungsi pemasaran sehingga dapat ditentukan secara tepat manajer yang bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi tersebut
b. Menggolongkan tiap-tiap jenis biaya pemasaran sesuai dengan fungsinya
c. Menentukan satuan ukuran jasa yang dihasilkan oleh tiap-tiap fungsi
d. Menentukan biaya persatuan kegiatan pemasaran dengan cara membagi total biaya pemasaran yang dikeluarkan untuk fungsi tertentu dengan jumlah satuan jasa yang dihasilkan oleh fungsi yang bersangkutan

Analisis biaya pemasaran menurut usaha pemasaran
1. Analisis biaya pemasaran menurut usaha pemasaran berguna untuk pengendalian biaya, tetapi tidak membantu dalam mengarahkan kegiatan pemasaran. Kegiatan pemasaran tidak akan efektif jika tidak ada pengarahan yang baik, maka perlu diadakan analisis biaya pemasaran.
2. Analisis biaya pemasaran menurut usaha pemasaran dapat dibagi sebagai berikut :
            a. Menurut jenis produk
            b. Menurut daerah pemasaran
            c. Menurut besar pesanan
            d. Menurut saluran distribusi

Analisis biaya pemasaran menurut usaha pemasaran
* Menggolongkan jenis biaya pemasaran menurut fungsinya
* Menentukan jenis analisis yang akan dijalankan
* Menggolongkan jenis biaya distribusi ke dalam biaya langsung, biaya setengah langsung dan biaya tidak langsung
* Menentukan dasar alokasi biaya pemasaran
* Mencari hubungan antara biaya dengan pendapatan yang diperoleh dari pengeluaran biaya tersebut, untuk setiap jenis produk, daerah pemasaran, besar order atau saluran distribusi

Analisis Biaya Pemasaran Menurut Jenis Produk
a. Menentukan kemampuan tiap-tiap jenis produk dalam menghasilkan laba
b. Membantu dalam memperkirakan pengaruh perubahan produk dan metode penjualan produk terhadap biaya dan laba
c. Memberikan informasi biaya untuk pengambilan keputusan penentuan harga jual produk

Penggolongan Jenis Produk
1. Penggolongan produk menurut sifat produk
2. Penggolongan produk menurut cara pembungkusan
3. Penggolongan produk menurut cap dagang
4. Penggolongan produk menurut penggunaan produk oleh pelanggan

Analisis Biaya Pemasaran Menurut Daerah Pemasaran
Bermanfaat untuk :
-  Pengendalian biaya pemasaran yang terjadi dalam tiap-tiap daerah pemasaran
-  Mengarahkan pemasaran produk pada daerah-daerah pemasaran yang memberikan laba yang tertinggi

Faktor-Faktor Dalam Memilih Batas-Batas Daerah Pemasaran
a. Daerah pemasaran hendaklah tidak terlalu luas, agar tidak terjadi biaya pemasaran yang terlalu tinggi di daerah tertentu dikompensasi dengan biaya rendah di daerah pemasaran yang lain
b. Daerah pemasaran yang ditentukan hendaknya memungkinkan dilakukannya analisis hasil penjualan dan biaya
c. Daerah pemasaran yang dipilih hendaknya menunjukkan potensi pemasaran

Analisis Biaya Pemasaran Menurut Besar Pesanan
            Besar pesanan (order size) sangat erat hubungannya dengan menguntungkan tidaknya pesanan dari pelanggan. Dengan analisis tersebut kemungkinan dapat ditunjukkan bahwa sebagian besar pesanan yang diterima dari pelanggan, menyebabkan perusahaan mengeluarkan biaya yang jumlahnya lebih besar dari laba kotor yang diperoleh. Maka perusahaan harus menentukan jumlah nilai rupiah penjualan atau kuantitas minimum untuk setiap kali pesanan, sehingga dapat mengurangi jumlah transaksi penjualan dan menaikkan laba.



wahyulestari1907#311013

PERILAKU BIAYA (AKUNTANSI BIAYA)

PERILAKU BIAYA
Perilaku biaya diartikan sebagai hubungan antara total biaya dengan perubahan volume kegiatan.




BIAYA TETAP
Biaya tetap adalah biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisaran perubahan volume kegiatan tertentu. Biaya tetap per satuan berubah dengan adanya perubahan volume kegiatan.
Biaya Tetap dibagi menjadi 2, yaitu :
1.       Committed Fixed Costs
Commited Fixed Cost adalah biaya-biaya dalam perusahaan dan pabrik yang timbul secara terus menerus dan tidak dapat dikurangi karena ini menyangkut tujuan panjang perusahaan.
2.      Discretionary Fixed Costs
Discretionary Fixed Cost umumnya disebut dengan fixed cost yang terkendali (managed) timbul sebagai akibat dari hasil keputusan manajer dengan periode relatif satu tahun

Biaya Variabel
Biaya Variabel adalah biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan. Biaya variabel per unit konstan (tetap) dengan adanya perubahan volume kegiatan.

Macam-Macam Biaya Variabel
1.       Engineered Variable Costs
    Engineered Variable Costs adalah biaya yang memiliki hubungan fisik tertentu dengan ukuran kegiatan tertentu. Biaya yang antara masukan dan keluarannya mempunyai hubungan erat dan nyata. Hampir semua biaya variabel merupakan engineered cost.
2.      Discretionary Variable Costs
   Discretionary Variable Costs adalah biaya yang masukan dan keluarannya memiliki hubungan erat namun tidak nyata.

Biaya Semivariabel
Biaya semivariabel adalah biaya yang memiliki unsur tetap dan variabel di dalamnya. Unsur biaya tetap merupakan jumlah biaya minimum untuk menyediakan jasa sedangkan unsur variabel merupakan bagian dari biaya semivariabel yang dipengaruhi oleh perubahan volume kegiatan.

Penentuan Pola Perilaku Biaya
Tiga faktor yang diperhitungkan dalam menetapkan pola perilaku suatu biaya.
a.    Pilih biaya yang akan diselidiki pola perilakunya yaitu variabel tidak bebas (dependent variable) dinyatakan dengan simbol “y”.
b.     Pilih variabel bebas (independent variable), sesuatu yang menyebabkan biaya tersebut berfluktuasi
c.     Pilih kisaran kegiatan yang relevan (relevant range of activity), di mana hubungan variabel bebas dan tidak bebas yang dinyatakan dalam fungsi biaya tersebut berlaku.
Fungsi Linear      y = a + bx
           
Asumsi yang mendasari penggambaran hubungan linear antara total biaya dengan variabel bebas adalah
-        Hubungan teknologi antara masukan dan keluaran harus linear
            Contoh : Setiap satuan produk selesai harus memerlukan jumlah bahan baku yang sama
-        Masukan yang dibeli harus sama dengan masukan yang digunakan
            Contoh : Setiap karyawan dimanfaatkan secara penuh
-        Harga pokok masukan yang dibeli harus mempunyai fungsi linear dengan kuantitas yang dibeli
            Contoh : Harga bahan baku per satuan harus sama untuk jumlah pembelian berapapun

Metode Penaksiran Fungsi Linear
a.       Pendekatan Historis (Historical Approach) : Fungsi biaya ditentukan dengan cara menganalisis perilaku biaya di masa yang lalu dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan dalam masa yang sama
b.      Pendekatan Analitis (Analytical Approach) : Didalam pendekatan analitis diadakan kerjasama di antara orang-orang teknik dan staf penyusun anggaran untuk mengadakan penyelidikan terhadap tiap-tiap fungsi.

3 Metode Memperkirakan Fungsi Biaya Dengan Pendekatan Historis
a.       Metode Titik Tertinggi dan Terendah (High and Low Point Method)
            Biaya pada tingkat kegiatan tertinggi dibandingkan dengan biaya pada tingkat kegiatan terendah di masa lalu. Selisih biaya yang dihitung merupakan unsur biaya variabel dalam biaya tersebut.
b.      Metode Biaya Berjaga (Standby Cost Method)
            Metode ini mencoba menghitung berapa biaya yang harus tetap dikeluarkan jika perusahaan tidak berproduksi. Biaya ini disebut biaya berjaga, dan biaya berjaga ini bagian yang tetap. Perbedaan antara biaya yang dikeluarkan selama produksi berjalan dengan berjaga merupakan biaya variabel.
c.       Metode Kuadrat Terkecil (Least Square Method)
            Metode ini menganggap bahwa hubungan antara biaya dengan volume kegiatan berbentuk hubungan  garis lurus dengan persamaan garis regresi y = a + bx, di mana y merupakan variabel tidak bebas yaitu variabel yang perubahannya ditentukan oleh perubahan pada variabel x yang merupakan variabel bebas. Variabel y menunjukkan biaya, sedangkan variabel x menunjukkan volume kegiatan.

Standard Error of Estimate
Standard Error of Estimate digunakan untuk menaksir interval biaya reparasi dan pemeliharaan yang diharapkan akan terjadi biaya yang sesungguhnya.
RUMUS :

Se =

Se = Standart error of estimate
y = Biaya sesungguhnya yang diamati
y’ = Taksiran biaya dengan menggunakan rumus y’= a + bx
n-2= Degree of freedom

Coefficient of Determination
Coefficient of Determination (yang disingkat r²) merupakan ukuran yang menunjukkan persentase perubahan variabel tak bebas (y) ang disebabkan hubungan linear dengan variabel bebas (x). Biaya tidak hanya berubah dalam hubungannya dengan volume kegiatan, namun masih ada faktor lain (misalnya harga) yang berpengaruh terhadap perilaku biaya. Dengan menghitung Coefficient of Determination dapat diketahui berapa persen perubahan suatu biaya yang disebabkan oleh perubahan volume kegiatan.

Coefficient of Determination dihitung dengan rumus sebagai berikut :

=

y = Biaya sesungguhnya yang diamati
   = Rata-rata biaya sesungguhnya yang diamati
y’ = Taksiran biaya dengan menggunakan persamaan regresi y = a + bx

UKURAN VOLUME KEGIATAN
a.       Ukuran Masukan dan Keluaran
            Berhubungan dengan sumber-sumber yang digunakan di dalam suatu pusat biaya.
b.      Ukuran Dalam Satuan Uang dan Dalam Satuan Fisik
            Satuan ukuran volume kegiatan yang dinyatakan dalam satuan fisik seperti jam tenaga kerja langsung, kadang-kadang lebih baik bila dibandingkan dengan satuan rupiah, seperti biaya tenaga kerja langsung, karena ukuran yang pertama tidak dipengaruhi oleh perubahan harga atau tarif.



wahyulestari1907#311013