Pengertian Subjek Pajak
Menurut Erly Suandy dalam
bukunya “Hukum Pajak”, pengertian subjek secara umum :
“Subjek pajak adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak.”
ARTI SUBJEK PAJAK
Subjek
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk dijadikan sebagai subjek dalam
perpajakan yang pengenaan pajaknya memperhatikan keadaan subjeknya.
Penggolongan Subjek Pajak
1. Subjek pajak dalam negeri
a. Orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia;
b. Orang pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
c. Badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia;
d. Warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
2. Subjek pajak luar negeri
a. Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang
menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
b. Badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
c. Orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang
dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia;
d. Badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari
Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia
SUBJEK PAJAK
UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa yang menjadi subjek
pajak dalam Pajak Penghasilan adalah :
a. Orang Pribadi (Perseorangan)
b. Warisan yang belum terbagi, sebagai satu kesatuan
c. Badan
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Yang tidak termasuk subjek pajak dalam Pasal 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008
a. Kantor Perwakilan
Negara Asing
b. Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing,
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama mereka
c. Organisasi-organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
OBJEK PAJAK
Objek
pajak adalah segala sesuatu yang akan dikenakan pajak. Benda, keadaan, perbuatan
atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa
memperlihatkan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat
tinggal.
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan
adalah penghasilan itu sendiri artinya bahwa pajak dikenakan atas setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak
darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak tersebut.
MACAM-MACAM OBJEK PAJAK
1. Objek Pajak Penghasilan
2. Objek Pajak
Pertambahan Nilai
3. Objek Pajak Penjualan
atas Barang Mewah
4.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
5. Objek
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
6. Objek Bea Meterai
7. Objek Pajak Daerah
Yang Tidak
Termasuk Objek Pajak
Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008
1. Bantuan atau sumbangan
Termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
2. Warisan
3. Pembayaran dari perusahaan Asuransi kepada orang
pribadi
4. Harta hibahan
Harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan
keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
ARTI NPWP ???
NPWP adalah nomor yang
diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakannya (Pasal 1 ayat 6 UU KUP).
Fungsi NPWP
Ø NPWP menjadi identitas
penting untuk kegiatan ekonomi lain.
Ø Memohon kartu kredit dari
bank
Ø Membuka deposito, atau
membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat
penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa
dinikmati oleh para pemilik NPWP.
Manfaat Memiliki NPWP
Ø Kemudahan
Pengurusan Administrasi dalam
Ø Pengajuan
kredit bank;
Ø Pembuatan
R/K di bank;
Ø Pengajuan
SIUP/ TDP
Ø Pembayaran
pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
Ø Pembuatan
paspor
Ø Mengikuti
lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Ø Kemudahan
pelayanan perpajakan
Ø Kemudahan
pengembalian pajak
Ø Bebas
dari pengenaan fiskal di luar negeri
Cara Memiliki NPWP
1. Mengisi formulir
pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak
2. Melampirkan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/
domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir
tersedia di Kantor Pelayanan Pajak)
3. Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
4. Bagi Wajib Pajak Badan,
dokumen yang diperlukan antara lain :
a. Akte Pendirian dan Perubahannya;
b. KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
5. Kepada Wajib Pajak
diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Semoga Bermanfaat :-) ,,,,,,,,,,