Senin, 22 Februari 2016

Subjek Pajak, Objek Pajak dan NPWP

Pengertian Subjek Pajak
Menurut Erly Suandy dalam bukunya “Hukum Pajak”, pengertian subjek secara umum :
“Subjek pajak adalah pihak-pihak (orang    maupun badan) yang akan dikenakan   pajak.”

ARTI SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk dijadikan sebagai subjek dalam perpajakan yang pengenaan pajaknya memperhatikan keadaan subjeknya.

Penggolongan Subjek Pajak
1.   Subjek pajak dalam negeri
a.    Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
b.    Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
c.    Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
d.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak

2.  Subjek pajak luar negeri
a.    Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
b.    Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
c.    Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
d.    Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

SUBJEK PAJAK
UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) dijelaskan, bahwa yang menjadi subjek pajak dalam Pajak Penghasilan adalah :
a. Orang Pribadi (Perseorangan)
b. Warisan yang belum terbagi, sebagai satu         kesatuan
c. Badan
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Yang tidak termasuk  subjek pajak dalam Pasal 3  UU PPh No. 36 Tahun 2008
a. Kantor Perwakilan Negara Asing
b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka
c. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

OBJEK PAJAK
Objek pajak adalah segala sesuatu yang akan dikenakan pajak. Benda, keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperlihatkan keadaan pribadi subjek pajak (wajib pajak) maupun tempat tinggal.

Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri artinya bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.

MACAM-MACAM OBJEK PAJAK
1. Objek Pajak Penghasilan
2. Objek Pajak Pertambahan Nilai
3. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
4. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
5. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
6. Objek Bea Meterai
7. Objek Pajak Daerah

Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Pasal 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008
1.   Bantuan atau sumbangan
Termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
2.  Warisan
3.  Pembayaran dari perusahaan Asuransi kepada orang pribadi
4.  Harta hibahan
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

ARTI NPWP ???
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Pasal 1 ayat 6 UU KUP).

Fungsi NPWP
Ø  NPWP menjadi identitas penting untuk kegiatan ekonomi lain.
Ø  Memohon kartu kredit dari bank
Ø Membuka deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan NPWP sebagai alat penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa dinikmati oleh para pemilik NPWP.

Manfaat Memiliki NPWP
Ø  Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
Ø  Pengajuan kredit bank;
Ø  Pembuatan R/K di bank;
Ø  Pengajuan SIUP/ TDP
Ø  Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
Ø  Pembuatan paspor
Ø  Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Ø  Kemudahan pelayanan perpajakan
Ø  Kemudahan pengembalian pajak
Ø  Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri

Cara Memiliki NPWP
1.      Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak
2.   Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak)
3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
4.     Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
          a. Akte Pendirian dan Perubahannya;
          b. KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
5.     Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

Semoga Bermanfaat :-) ,,,,,,,,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar